Rabu, 21 Maret 2012

Analisa Kebijakan Pendidikan tentang Sekolah Berstandar International


Era globalisasi ditandai dengan persaingan sangat ketat dalam bidang teknologi, manajemen dan sumber daya manusia (SDM). Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan penguasaan teknologi agar dapat meningkatkan nilai tambah, memperluas keragaman produk (barang/jasa) dan mutu produk.
Keunggulan manajemen akan meningkatkan efektivitas dan efisien proses peningkatan mutu pendidikan di tanah air. Sedangkan keunggulan SDM akan menentukan kelangsungan hidup, perkembangan dan pemenangan persaingan pada era global ini secara berkelanjutan dengan dukungan teknologi dan manajemen yang kuat sebagai ciri khas sekolah efektif.
Oleh karena itu dibutuhkan suatu lembaga pendidikan atau sekolah yang bisa menghasilkan SDM yang unggul sehingga bisa bersaing dalam era globalisasi ini. Sekolah atau lembaga pendidikan tersebut yang bertaraf internasional ini disebut dengan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) adalah sekolah nasional yang menyiapkan peserta didik berbasis standar nasional pendidikan (SNP) Indonesia, berkualitas internasional dan lulusannya berdaya saing internasional. Dimana SBI ini juga merupakan suatu kebijakan pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kualitas pendidikan nasional agar memiliki daya saing dengan negara-negara maju lainnya. Kebijakan pemerintah mengenai SBI tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 20/2003): “ Pemerintah dan atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional.”
Kebijakan pemerintah mengenai Sekolah Bertaraf Internasional selain didukung secara konstitusi dalam UU, SBI juga merupakan proyek prestisius, karena akan dibiayai oleh Pemerintah Pusat 50%, Pemerintah Propinsi 30%, dan Pemerintah Kabupaten/Kota 20%. Padahal, untuk setiap sekolahnya saja Pemerintah Pusat mengeluarkan 300 juta rupiah setiap tahun paling tidak selama 3 (tiga) tahun dalam masa rintisan tersebut.
Selain itu SBI atau Sekolah Bertaraf Internasional di mata masyarakat Indonesia tak bisa lepas dari bilingual sebagai medium of instruction, multi media dalam pembelajaran di kelas, berstandar internasional, ataupun sebagai sekolah prestisius dengan jalinan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara anggota OECD maupun lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, dan lain-lain.
Dalam makalah singkat ini, penulis ingin menyampaikan pemikiran bagaimana dan apa saja yang diperlukan untuk membangun Sekolah Bertaraf Internasional selain itupula disampaikan pula hasil analisis penulis terhadap kebijakan pemerintah mengenai program Sekolah Bertaraf Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar